RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA TAHUN 2024

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

JL. SKB Kel. Sungai Beringin Kec. Tembilahan 

 T E M B I L A H A N


BAB I 

 PENDAHULUAN

 

 1.1. Latar Belakang 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang perencanaan yaitu perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah maupun perencanaan tahunan. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 yang pedoman pelaksanaannya diatur pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD)

(selanjutnya........bisa di Klik pada Link di bawah ini)

https://bit.ly/renjabkpsdm2024

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BKPSDM -- Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029