RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA TAHUN 2024
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MANUSIA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
JL. SKB Kel. Sungai Beringin Kec. Tembilahan
T E M B I L A H A N
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan setiap daerah
harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah,
terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang
perencanaan yaitu perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka
menengah maupun perencanaan tahunan. Selanjutnya dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 yang pedoman pelaksanaannya diatur
pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 yang diperbaharui dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD)
(selanjutnya........bisa di Klik pada Link di bawah ini)
https://bit.ly/renjabkpsdm2024
(selanjutnya........bisa di Klik pada Link di bawah ini)
https://bit.ly/renjabkpsdm2024
Komentar
Posting Komentar